Penyertaan modal kepada BUMD tersebut berdasar Perda Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD.
Kegiatan di kampung wisata di Kota Yogyakarta sudah terlaksana selama empat kali dan kegiatan di Kampung Wisata Warungboto menjadi yang terakhir di 2021.