
GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Bantul
Dalam acara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan RPJMD 2021-2026 akan menjadi pedoman untuk perencanaan pembangunan daerah di wilayah itu.
“RPJM Daerah 2021-2026, dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman acuan bagi seluruh perencanaan pembangunan daerah di seluruh Kabupaten Bantul termasuk perencanaan pembangunan di kelurahan,” ujarnya di Bantul, mengutip laman resmi Pemkab Bantul, Kamis (18/11).
BACA JUGA: Ini Strategi Wabup Bantul agar Pasar Tradisional Ramai Lagi
“Oleh karenanya RPJMD ini sekaligus menjadi konsolidator perencanaan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul, mulai kabupaten sampai kelurahan,” tambahnya.
Sebelumnya, RPJMD sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 pada 25 Agustus 2021 lalu.
BACA JUGA: Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Pemkab Bantul Hadirkan Pocadi
Abdul mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dirinya dan Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya dan pak wakil dulu menyampaikan visi misi, lalu visi misi itu dijabarkan dalam sebuah perencanaan daerah, jadilah RPJMD,” jelasnya.
BACA JUGA: Bupati Bantul: Banyak yang Percaya Hoaks karena Literasi Rendah
“RPJMD itu nanti akan menurun kepada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), menurun lagi menjadi KUA (Kebijakan Umum APDB), menurun lagi ke PPA (Prioritas dan Pelaporan Anggaran), menurun lagi ke RAPDB, APDB, dan dilaksanakan,” tambahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News