
GenPI.co Jogja - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo, Nur Wahyudi mengatakan, pihaknya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten 2022 sebesar Rp1.904.275 atau naik 5,5 persen dari Rp1.805.000.
“Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar 5,5 persen ini merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah kabupaten dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” ujarnya di Kulon Progo, melansir Antara, Kamis (18/11).
Dirinya mengatakan, Bupati Kulon Progo, Sutedjo, sudah mengusulkannya ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.
BACA JUGA: Keren! Lulusan Sekolah Film Kulon Progo Tayangkan Dua Film
Namun, untuk kepastian terkait UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan Gubernur DIY.
Menurutnya, keberadaan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) jadi salah satu faktor naiknya UMK 2022.
BACA JUGA: Dispar Kulon Progo Gelar Wisata Khusus Penyandang Disabilitas
Meski kondisi bandara masih belum pulih, namun keberadaannya dianggap mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Kulon Progo.
“Keberadaan Bandara Internasional Yogyakarta akan berpengaruh pada perekonomian termasuk pariwisata, tentu akan mempengaruhi pada besaran UMK di Kulon Progo juga,” paparnya.
BACA JUGA: Budaya Mataraman Diharap Jadi Nilai Tambah Wisata Kulon Progo
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo, Taufik Rico Khairul Azhar mengungkapkan, dari awal pihaknya optimis mengusulkan UMK naik 5,7 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News