Wawali Yogyakarta Minta Perusahaan Selesaikan HI dengan Bipartit

Wawali Yogyakarta Minta Perusahaan Selesaikan HI dengan Bipartit - GenPI.co JOGJA
Workshop penyelesaian kasus hubungan industrial yang digelar Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Kamis (11/11/21) diikuti 60 perwakilan perusahaan di kota tersebut. (foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, meminta perusahaan di wilayahnya mengutamakan perselisihan industrial (HI) bipartit sebelum membawa permasalahan ke ranah hukum.

"Di masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya ada kendala-kendala yang dihadapi perusahaan yang memungkinkan muncul masalah hubungan industrial,” katanya di Yogyakarta, melansir Antara, Jumat (12/11).

“Oleh karenanya, akan lebih baik jika seluruh permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu," lanjutnya.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta: Banyak Usulan Pemanfaatan Tanah Hibah dari KPK

Saat membuka workshop penyelesaian kasus hubungan industrial di Yogyakarta, Kamis (11/11), Heroe mengatakan, perusahaan akan berupaya mengurangi berbagai dampak akibat pandemi COVID-19.

Salah satunya berimbas pada karyawan, yaitu dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta Janjikan Pelayanan Publik akan Lebih Responsif

"Perusahaan harus melakukan komunikasi dengan karyawan mengenai langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk melewati pandemi. Dengan demikian, karyawan pun memahami kondisi perusahaan, sehingga tidak berujung pada munculnya perselisihan hubungan industrial," jelasnya.

Heroe menambahkan, pandemi juga menuntut pemerintah daerah untuk bisa memulihkan kondisi perekonomian.

BACA JUGA:  Wawali Yogya: Wisatawan Malioboro Wajib Ikuti Durasi Kunjungan

"Pemulihan harus berjalan secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Jika dibuka secara langsung, maka dimungkinkan protokol kesehatan tidak bisa dijalankan dengan baik dan justru akan memberikan dampak lebih buruk pada peningkatan kasus," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya