Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Heri Purnomo mengatakan, jumlah perselisihan hubungan industrial di masa pandemi meningkat signifikan.
"Jika sebelum pandemi hanya ada 20-30 perkara setiap tahun, maka saat pandemi meningkat menjadi 79 perkara per tahun. Kebanyakan masalah pemutusan hubungan kerja," ujarnya.
Senada dengan Heroe, dia juga mengusulkan agar penyelesaian permasalahan hubungan industrial diutamakan dilakukan secara bipartit.
BACA JUGA: Wawali Yogyakarta: Banyak Usulan Pemanfaatan Tanah Hibah dari KPK
Yaitu dengan jalan musyawarah mufakat antara perusahaan dan pekerja.
Penyelesaian bipartit harus dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari.
BACA JUGA: Wawali Yogyakarta Janjikan Pelayanan Publik akan Lebih Responsif
"Hasil dari bipartit adalah perjanjian bersama yang harus didaftar ke pengadilan sebagai bukti hukum. Ini yang penting dilakukan," katanya. (Ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News