Wawali Yogyakarta: Banyak Usulan Pemanfaatan Tanah Hibah dari KPK

Wawali Yogyakarta: Banyak Usulan Pemanfaatan Tanah Hibah dari KPK - GenPI.co JOGJA
Tanah yang diterima Pemerintah Kota Yogyakarta dalam bentuk hibah dari KPK. Tanah di Kecamatan Mantrijeron tersebut merupakan barang rampasan tindak pidana korupsi (10/11/21). (ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanah hibah ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

Namun, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengaku belum memiliki rencana pembangunan di tanah hibah tersebut.

Heroe mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan berbagai pilihan yang bisa direalisasikan.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta Janjikan Pelayanan Publik akan Lebih Responsif

“Ada banyak usulan yang masuk. Misalnya untuk pusat pemuda, lapangan, tempat bermain dan masih banyak usulan lain yang masuk,” ujarnya di Yogyakarta, melansir Antara, (11/11).

Sebelumnya, Selasa (9/11), KPK menetapkan status penggunaan dan hibah barang rampasan dari tindak pidana korupsi kepada Pemkot Yogyakarta.

BACA JUGA:  Wawali Yogya: Wisatawan Malioboro Wajib Ikuti Durasi Kunjungan

Hibah itu berupa lahan seluas 7.600 meter persegi dan 200 meter persegi di Kecamatan Mantrijeron.

Kedua lahan itu merupakan rampasan dari kasus yang menyeret Anas Urbaningrum.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta Beri Bantuan Korban Kebakaran Notoprajan

Total nilai tanah yang dihibahkan mencapai Rp55 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya