Dorong Legalitas Usaha, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Radar NIB

Dorong Legalitas Usaha, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Radar NIB - GenPI.co JOGJA
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat menyerahkan nomor induk berusaha (NIB) kepada sejumlah pelaku UMKM di Kota Yogyakarta, Senin (15/11/21) (ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto mengatakan, pihaknya meluncurkan Gerakan UMKM Sadar Nomor Induk Berusaha (Radar NIB).

Menurutnya, gerakan itu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha agar mengantongi legalitas lengkap dalam usahanya.

“Sebenarnya, hampir semua pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta sudah memiliki nomor induk berusaha, tetapi masih versi lama, padahal saat ini sudah ada versi baru yang berbasis risiko,” ujarnya di sela peluncuran Sadar NIB di Yogyakarta, melansir Antara, Senin (15/11).

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta Sebut Program Dapur Balita Diadposi BKKBN

Dia mengimbau pelaku UMKM yang memiliki NIB untuk memutakhirkan legalitas yang dikantongi.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya.

BACA JUGA:  Geliatkan Wisata, Pemkot Yogyakarta Gelar Festival Prawirotaman

Berdasarkan data, sekitar 20.500 dari 21.671 pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB namun masih versi lama dan belum punya NIB berbasis risiko.

“Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk pengurusan perizinan usaha berbasis risiko. Makanya, kami meluncurkan gerakan ini agar pelaku usaha memiliki kesadaran untuk segera memiliki legalitas,” paparnya.

BACA JUGA:  Selamatkan Ekonomi, Ini Imbauan Wawali Yogyakarta ke Perusahaan

Tri menyadari, terkadang pelaku usaha enggan untuk mengurus NIB karena masih belum memahami pentingnya kepemilikan legalitas dalam berusaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya