Dorong Legalitas Usaha, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Radar NIB

Dorong Legalitas Usaha, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Radar NIB - GenPI.co JOGJA
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat menyerahkan nomor induk berusaha (NIB) kepada sejumlah pelaku UMKM di Kota Yogyakarta, Senin (15/11/21) (ANTARA/Eka AR)

“Padahal, legalitas berusaha ini sangat penting. Pemerintah daerah hanya akan melakukan intervensi atau memberikan bantuan dan fasilitas kepada pelaku UMKM yang sudah memiliki legalitas,” ucapnya.

Masalah lain yang dialami pelaku UMKM yaitu data kependudukan yang belum sinkron.

Sehingga, menurutnya, para pelaku UMKM kesulitan mengajukan permohonan legalitas berusaha.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta Sebut Program Dapur Balita Diadposi BKKBN

Karena itu, pihaknya pun menggandeng Forum Komunikasi UMKM yang tersebar di seluruh kecamatan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai NIB berbasis risiko.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat meluncurkan gerakan Sadar NIB mengatakan, para pelaku UMKM harus sadar akan kepemilikan legalitas.“Setiap pelaku usaha harus memiliki kesadaran untuk mengurus izin dan legalitas berusaha mereka,” tuturnya.

BACA JUGA:  Geliatkan Wisata, Pemkot Yogyakarta Gelar Festival Prawirotaman

Menurutnya, kepemilikan NIB berfungsi agar pelaku UMKM dapat mengakses fasilitas atau bantuan dari pemerintah daerah.

Selain itu, juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.

BACA JUGA:  Selamatkan Ekonomi, Ini Imbauan Wawali Yogyakarta ke Perusahaan

“Dalam dunia bisnis, nilai yang paling tinggi adalah ‘trust’ atau kepercayaan. Terlebih dalam dunia yang serba digital seperti sekarang ini, maka kepercayaan ini sangat dibutuhkan karena biasanya konsumen dan produsen tidak bertemu langsung,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya