GenPI.co Jogja - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar sindikat pencurian data kartu kredit.
Dalam aksinya, mereka mengaku sebagai customer service (CS) penerbit kartu kredit.
Dari kasus itu, petugas menahan sembilan tersangka yaitu suami istri berinisial AP dan MA sebagai otak pelaku kejahatan, lalu BD, IR, AS, IW, SW, YN, dan WV.
BACA JUGA: Polda DIY Bongkar Peredaran Obat Keras Lintas Provinsi
Dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (10/11), Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu mengatakan, modus pelaku yaitu mengaku sebagai CS penerbit kartu kredit.
Lalu, pelaku menawarkan promo dengan memandu korban untuk melakukan aktivasi kartu kredit secara online.
BACA JUGA: Salut, Polda DIY Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi
Sesudah berhasil, pelaku lalu mendapatkan data kartu kredit milik korban.
“Pelaku meminta data kartu kredit berupa nomor kartu, nomor CVV/CVC, tanggal kedaluwarsa dan kode OTP. Korban yang yakin itu dari CS penerbit kartu kredit kemudian mengirimkan data itu ke pelaku,” jelasnya di aula Promoter Polda DIY, mengutip laman Polda DIY, Kamis (11/11).
BACA JUGA: Gasak Rp500 juta, Polda DIY Tangkap Peretas Aplikasi Perbankan
AKBP Roberto menjelaskan selain sebagai otak pelaku kejahatan, Pasutri AP dan MA ini juga menyiapkan segala sesuatunya serta bertugas untuk menarik uang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News