Polda DIY Bongkar Peredaran Obat Keras Lintas Provinsi

Polda DIY Bongkar Peredaran Obat Keras Lintas Provinsi - GenPI.co JOGJA
Polda DIY menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang di Mapolda DIY, Selasa (9/11). (foto: Polri)

GenPI.co Jogja - Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras antar provinsi yang melibatkan delapan tersangka.

Dalam konferensi pers di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (9/11), total sebanyak 1,3 juta butir obat keras berbagai jenis yang disita dari para tersangka.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya ZLD dan PP di Kutu Dukuh, Sinduadi Mlati, Sleman pada 7 Oktober lalu.

BACA JUGA:  Salut, Polda DIY Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi

Kemudian, penelusuran berkembang dengan penangkapan HDR di Langkat, Sumatera Utara.

Setelah itu, petugas juga menangkap IRD dan AEP di Duren Sawit, Jakarta Timur.

BACA JUGA:  Gasak Rp500 juta, Polda DIY Tangkap Peretas Aplikasi Perbankan

Dari pengakuan IRD dan AEP, obat terlarang itu diperoleh dari tersangka AJW di Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Lalu tersangka AJW mengaku, dia memperoleh barang haram itu dari RLD dengan sistem pembayaran transfer ke rekening AMT.

BACA JUGA:  Ini Tips Polda DIY Agar Terhindar dari Kejahatan Siber

“Kedua tersangka ini (RLD dan AMT) ditangkap di Margahayu Bekasi Jabar. Barang buktinya disimpan di dalam mobil yang terparkir di kompleks perumahan yang mereka tinggal,” ujarnya, seperti mengutip laman resmi Polda DIY, Rabu (10/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya