GenPI.co Jogja - Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, jika Direktorat Reserse Narkoba telah mengungkap kasus peredaran gelap ganja lintas provinsi.
Lintas provinsi itu meliputi DIY-Jawa Barat-Jawa Timur-Medan dan menangkap sembilan tersangka serta menyita barang bukti 4 kilogram ganja.
Menurut Yulianto, proses pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama.
BACA JUGA: Gasak Rp500 juta, Polda DIY Tangkap Peretas Aplikasi Perbankan
"Karena lintas provinsi sehingga membutuhkan waktu lama karena jaringannya melibatkan berbagai macam wilayah," sebut Yulianto saat konferensi pers di Mapolda DIY, seperti melansir Antara, Selasa (9/11).
Semua itu, lanjutnya, dimulai dari penangkapan tersangka pertama, BBN, di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman pada 14 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Polda DIY Dibantu FBI Ungkap Penipuan Internasional
Setelah BBN tertangkap lalu diinterogasi petugas dan mengaku jika barang haram itu ia beli dari tersangka KHP.
"BBN dalam posisi sudah ada assessment sehingga kepada yang bersangkutan dilaksanakan rehabilitasi," tuturnya.
BACA JUGA: Ini Tips Polda DIY Agar Terhindar dari Kejahatan Siber
Dari keterangan BBN, petugas pun mencari keberadaan KHP dan berhasil diamankan di Caturtunggal, Depok, Sleman di hari yang sama
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News