
Tidak lama setelah mendapatkan keterangan dari BBN, KHP selanjutnya langsung dicari dan berhasil diamankan di Caturtunggal, Depok, Sleman di hari yang sama pukul 11.30 WIB.
"Petugas menanyakan mendapatkan barang dari mana kemudian KHP mengatakan mendapatkan ganja dari IGG yang merupakan warga Bogor," katanya.
Anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY berangkat ke Bogor, Jawa Barat, pada 28 Agustus 2021, untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Gasak Rp500 juta, Polda DIY Tangkap Peretas Aplikasi Perbankan
Pada 30 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB, anggota berhasil mengamankan IGG di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jabar.
Lalu, IGG mengaku jika ia membeli ganja dari AAP yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.
BACA JUGA: Polda DIY Dibantu FBI Ungkap Penipuan Internasional
“Tersangka AAP kemudian diamankan di Surabaya pada 3 September 2021,” kata Yulianto.
Setelah itu, AAP mengaku memperoleh ganja dari MQ yang tinggal di Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Ini Tips Polda DIY Agar Terhindar dari Kejahatan Siber
Ketika itu, APP juga mengaku jika ia juga memesankan ganja untuk rekannya, MSH, di Mojokerto, Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News