MSH membeli ganja itu patungan dengan tersangka lain yaitu RA dan MH.
Pada 4 September 2021, ketiganya sama-sama diamankan di Mojokerto
Setelah itu, petugas pun kembali melanjutkan penyelidikan ke Medan.
BACA JUGA: Gasak Rp500 juta, Polda DIY Tangkap Peretas Aplikasi Perbankan
Di sana, tepatnya pada 15 September 2021 petugas menangkap MQ dan dilanjutkan menangkap RF yang merupakan pemasok MQ di Medan.
RF lalu mengaku, ia mendapatkan ganja dari IPG yang juga berdomisili di Medan.
BACA JUGA: Polda DIY Dibantu FBI Ungkap Penipuan Internasional
Sayangnya, setelah penyelidikan, keberadaan IPG tidak ditemukan.
Menurut IPG, para tersangka bertransaksi lewat media sosial.
BACA JUGA: Ini Tips Polda DIY Agar Terhindar dari Kejahatan Siber
"Barang bukti empat kilogram ganja yang diamankan petugas itu merupakan akumulasi," tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News