Salut, Polda DIY Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi

Salut, Polda DIY Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi - GenPI.co JOGJA
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait jaringan peredaran ganja lintas provinsi di Mapolda DIY, Selasa (9/11). (ANTARA/Luqman Hakim)

Sembilan orang itu pun dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, serta Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai empat tahun hingga 20 tahun penjara. (Ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya