
GenPI.co Jogja - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap pria berinisial LG, Jumat (5/11).
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena kasus peretasan aplikasi perbankan dengan menggasak uang sebesar Rp500 juta lebih milik korbannya.
"Kami berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan satu orang tersangka dengan inisial LG. Masih ada dua orang yang sekarang kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, seperti melansir Antara, Sabtu (6/11).
BACA JUGA: Ini Tips Polda DIY Agar Terhindar dari Kejahatan Siber
Pihaknya menangkap LG di Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komerin Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada 28 September 2021.
LG bersama dua rekannya yang berinisial DP dan PD yang kini masih buron meretas dengan modus “social engineering”.
BACA JUGA: Polda DIY Dibantu FBI Ungkap Penipuan Internasional
Ketiganya juga memiliki peran yang berbeda.
LG menerima informasi dari DP yang mendapatkan user name dan password korban.
BACA JUGA: Pinjol Ilegal di Sleman, 79 Orang Dipulangkan dari Polda Jabar
Setelah itu LG menghubungi PD untuk mengeksekusi username dan password korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News