Pinjol Ilegal di Sleman, 79 Orang Dipulangkan dari Polda Jabar

Pinjol Ilegal di Sleman, 79 Orang Dipulangkan dari Polda Jabar - GenPI.co JOGJA
Puluhan orang terkait dengan pinjaman online ilegal diamankan di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021). (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co Jogja - Sebanyak 79 orang yang sempat ditangkap petugas dari Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dipulangkan ke Yogyakarta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan mereka telah menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Menurutnya, 79 orang itu belum sesuai dengan pasal yang disangkakan.

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Beroperasi di Sleman, Bupati Bilang Begini

“Bersama Polda DIY, kami antarkan mereka ke Yogyakarta,” katanya, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10).

Roland mengungkapkan saat ini masih ada tujuh orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:  Korban Pinjol Ilegal di Yogyakarta Diharap untuk Lapor

Mereka berperan sebagai asisten manajer, pemimpin tim, HRD, dan beberapa debt collector.

Roland mengatakan untuk pemilik pinjol itu masih perlu dilakukan pendalaman meski sudah ada informasi yang didapatkan.

BACA JUGA:  Karyawan Pinjol Ilegal Ada dari Gunungkidul, Sebegini Gajinya

“Kami masih dalami terus,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya