GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk berani lapor.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan warga bisa datang ke kantor Mapolda DIY untuk membuat laporan.
“Kalau ada yang merasa jadi korban, silakan ke Polda DIY,” katanya, Jumat (15/10).
BACA JUGA: Karyawan Pinjol Ilegal Ada dari Gunungkidul, Sebegini Gajinya
Yuliyanto mengungkapkan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan terkait tindakan pinjol ilegal ini.
“Satu dua pekan ini belum ada laporan,” tuturnya.
BACA JUGA: Trik Pinjol Ilegal di Sleman Kecoh Calon Korbannya
Yuliyanto menuturkan, pelaporan juga bisa dilakukan di kantor polres,
Ia mengimbau warga yang ingin membuat laporan supaya melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada petugas piket.
BACA JUGA: Korban Pinjol Ilegal, Perempuan Disebut Kelompok Rentan
Menurut Yuliyanto, konsultasi ini penting agar nantinya warga yang merasa menjadi korban bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News