Trik Pinjol Ilegal di Sleman Kecoh Calon Korbannya

Trik Pinjol Ilegal di Sleman Kecoh Calon Korbannya - GenPI.co JOGJA
Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. (FOTO: ANTARA/HO-Polda DIY)

GenPI.co Jogja - Sebanyak 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal ditangkap di kantor mereka daerah Depok, Kabupaten pada Kamis (14/10).

Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Yuliyanto mengatakan 83 orang itu memiliki berbagai peran dalam menjalankan bisnis ilegal ini.

“Ada operator, HRD, segala macam,” katanya di Mapolda DIY, Jumat (15/10).

BACA JUGA:  Korban Pinjol Ilegal, Perempuan Disebut Kelompok Rentan

Yuliyanto mengungkapkan petugas dari Polda DIY hanya melakukan backup Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan pengerebekan dan penyeldiiakn awal lokasi pinjol.

Petugas dalam penggerebekan itu menyita barang bukti sebanyak 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.

BACA JUGA:  Ini Tips Polda DIY Agar Terhindar dari Kejahatan Siber

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman kronologis awal pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM.

TM mengalami tekanan dan harus dirawat medis di rumah sakit.

BACA JUGA:  Polda DIY Dibantu FBI Ungkap Penipuan Internasional

Arif mengungkapkan, pinjol tersebut memakai 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyasar korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya