Karyawan Pinjol Ilegal Ada dari Gunungkidul, Sebegini Gajinya

Karyawan Pinjol Ilegal Ada dari Gunungkidul, Sebegini Gajinya - GenPI.co JOGJA
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto ditemui di Markas Polda DIY, Jumat. (FOTO: ANTARA /Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap sebagian dari Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul.

Selain itu, ada juga yang dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan daerah lain di Indonesia Timur.

“Dari wajah mereka tidak ada yang tua. Saya tidak tanya umur,” katanya di Mapolda DIY, pada Jumat (15/10).

BACA JUGA:  Korban Pinjol Ilegal, Perempuan Disebut Kelompok Rentan

Yuliyanto mengungkapkan para karyawan tersebut mendaftar pekerjaan sebagai penagih sesuai dengan lowongan yang disediakan pinjol ilegal itu.

Mereka ada yang sudah bekerja selama satu bukan dan lainnya baru dua hari.

BACA JUGA:  Ini Tips Polda DIY Agar Terhindar dari Kejahatan Siber

Adapun untuk gaji yang didapatkan sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Yogyakarta.

“Bilangnya (digaji) Rp2,1 juta. Ada yang belum gajian,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polda DIY Dibantu FBI Ungkap Penipuan Internasional

Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap 83 orang karyawan pinjol ilegal di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Kamis (14/10) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya