Korban Pinjol Ilegal, Perempuan Disebut Kelompok Rentan

Korban Pinjol Ilegal, Perempuan Disebut Kelompok Rentan - GenPI.co JOGJA
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). (FOTO: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/foc.)

GenPI.co Jogja - Perempuan disebut merupakan kelompok rentan terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal di masa pandemi Covid-19.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyu Kustiningsih mengatakan di masa pandemi ini beban perempuan bertambah.

“Saat normal saja, perempuan sudah rentan. Pada pandemi, bebannya bertambah,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/10).

BACA JUGA:  Geliatkan Ekonomi, Pameran UKM Digelar di Kota Yogyakarta

Wahyu mengungkapkan tidak sedikit perempuan terutama ibu rumah tangga yang terpaksan menerima kenyataan pandapatan suaminya yang bekerja di sektor informal turun.

Sementara itu, kebutuhan hidup terus mengalami peningkatan.

BACA JUGA:  Pulihkan Ekonomi Petani, Kulon Progo Punya Cara Jempolan

“Perempuan juga mendampingi anak sekolah dari rumah, belum lagi kalau juga bekerja,” tuturnya,

Kondisi itu lah yang menyebabkan mayoritas perempuan terutama di pedesaan menjadi korban pinjol ilegal.

BACA JUGA:  Pemprov Yogyakarta Tingkatkan Ekonomi Warga, Caranya Top

Kalangan perempuan juga lebih memilih mendapatkan pinjaman melalui pinjol karena persyaratannya yang mudah serta proses cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya