Korban Pinjol Ilegal, Perempuan Disebut Kelompok Rentan

Korban Pinjol Ilegal, Perempuan Disebut Kelompok Rentan - GenPI.co JOGJA
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). (FOTO: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/foc.)

Sedangkan jika mengambil pinjaman di bank, persyaratannya tergolong rumit dan butuh waktu yang tak sedikit.

Wahyu menekankan perlu adanya supporting system di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat bisa menginisiasi gerakan bersama dalam menghadapi krisis kala pandemi ini.

BACA JUGA:  Geliatkan Ekonomi, Pameran UKM Digelar di Kota Yogyakarta

Sebab jika tidak dilakukan akan semakin banyak yang tertekan.

“Warga bisa menginisasi gerakan bersama, seperti dengan membangun kelompok usaha kecil,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya