
Arif menyebut hanya satu aplikasi saja yang terdaftar yang tujuannya agar bisa mengelabuhi calon korban.
“Kapolri memerintahkan supaya menindak pelaku pinjaman online yang meresahkan warga,” ucapnya. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News