
Petugas pun menyita barang bukti berupa mobil, uang tunai beserta 15 unit handphone, 13 unit telepon rumah, dan catatan keuangan.
“Kita kenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat 1, Pasal 32 ayat 1, atau Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukuman semua rata-rata di atas 5 tahun,” pungkasnya. (Polri)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News