Canggih, Polda DIY Bongkar Sindikat Pencurian Data Kartu Kredit

Canggih, Polda DIY Bongkar Sindikat Pencurian Data Kartu Kredit - GenPI.co JOGJA
Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu, didampingi Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto, saat konferensi pers di aula Promoter Polda DIY, Rabu (10/11/2021). (foto: Polri)

Petugas pun menyita barang bukti berupa mobil, uang tunai beserta 15 unit handphone, 13 unit telepon rumah, dan catatan keuangan.

“Kita kenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat 1, Pasal 32 ayat 1, atau Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukuman semua rata-rata di atas 5 tahun,” pungkasnya. (Polri)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya