"Hal ini memperlihatkan pemerintah daerah sudah sadar terhadap kebijakan persaingan usaha yang sehat dan kebijakan serta peraturan daerahnya semakin peduli."
PBB-P2 sebesar Rp28,1 miliar yang sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), terbayarkan pada Selasa (7/12) atau sehari sebelum jatuh tempo pada Rabu.