Penuhi Standardisasi Nasional, Pasar Gentan Raih Sertifikat SNI

Penuhi Standardisasi Nasional, Pasar Gentan Raih Sertifikat SNI - GenPI.co JOGJA
Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Mae Rusmi menerima sertifikat SNI untuk Pasar Rakyat Gentan Sleman dari Wamendag Jerry Sambuaga di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang. (Foto: ANTARA/HO-Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman)

GenPI.co Jogja - Kementerian Perdagangan RI, menyerahkan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) kepada Pasar Gentan di Kabupaten Sleman, Rabu (8/12)

“Pasar Gentan menerima sertifikat setelah melewati berbagai proses pendampingan, penilaian, dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Mei Rusmi, melansir Antara, Kamis (9/12).

Menurut Rusmi, Pasar Gentan masuk ke dalam tujuh pasar di indonesia yang meraih sertifikat ini.

BACA JUGA:  Studi Banding Herd Immunity, Pemkab Sleman Kunjungi Kota Makassar

Sertifikat tersebut diserahkan langsung Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga kepada Mei Rusmi yang mewakili Bupati Sleman di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, yang menjadi tuan rumah acara tersebut.

Rusmi berharap, pencapaian sertifikasi SNI dari Kemendag bisa memotivasi semua pihak di Pasar Gentan untuk menjaga fasilitas pasar dan memberikan pelayanan terbaik di pasar.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas Seniman, Disbud Sleman Gelar Event Budaya

“Mari kita jaga fasilitas di Pasar Gentan dan untuk para pedagang agar bisa menyajikan barang berkualitas terbaik untuk para pembeli,” imbaunya.

Sementara itu, Jerry mengatakan SNI Pasar Rakyat yang diterima tujuh kabupaten/kota menjadi teladan untuk daerah lain.

BACA JUGA:  ABK di Sleman Disediakan Tempat Belajar Alternatif

“Sertifikat SNI tidak hanya sekadar penghargaan, tetapi juga untuk kelayakan terhadap standardisasi SNI,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya