
GenPI.co Jogja - Kepala Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Hendry Setyawan mengungkapkan, indeks persaingan usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2021 menempati peringkat kedua nasional di posisi 5,32.
Menurut Hendry, skor milik DIY naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya ada di peringkat ke-13 nasional dengan skor 4,90.
“Semakin tinggi persaingan usaha, semakin bagus juga untuk konsumen dan perekonomian,” katanya.
BACA JUGA: 17 Mualaf di Kota Yogyakarta Memperoleh Bantuan Modal Usaha
Hendry juga mengatakan, indeks persaingan usaha yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dengan target sebesar 5 termasuk kategori persaingan usaha dengan skor indeks 4,51-5,50.
“Indeks persaingan usaha DIY di atas rata-rata nasional, sesuai target dari Presiden Joko Widodo dalam PRJMN 2020-2024,” imbuhnya.
BACA JUGA: Memenuhi Syarat, 23 Pelaku Usaha akan Terima BPUP Kemenparekraf
Dalam data nasional indeks persaingan usaha Tahun 2021, DKI Jakarta ada di peringkat pertama dengan 5,41, disusul DIY, dan Jawa Tengah di urutan ketiga dengan 5,31.
“Kenaikan indeks di DIY didominasi oleh regulasi atau kebijakan daerah yang dianggap mendukung persaingan usaha,” katanya.
BACA JUGA: Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Perusahaan Terapkan UMK
Dari survei KPPU, dimensi regulasi indikator kebijakan dan peraturan daerah DIY yang mendukung persaingan usaha naik drastis dari 5,06 di 2020 6,91 pada tahun ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News