Tok! Sri Sultan HB X Tetapkan UMP DIY Sebesar Rp1.840.915,53

Tok! Sri Sultan HB X Tetapkan UMP DIY Sebesar Rp1.840.915,53 - GenPI.co JOGJA
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan UMP DIY Tahun 2022 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/11/2021) (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Keputusan UMP DIY di tahun ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur DIY Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Sedangkan UMK di 2022, ditetapkan lewat SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022.

Sultan menuturkan bahwa terdapat perbedaan penghitungan UMP/UMK 2021 dengan 2022.

BACA JUGA:  Soal UMK, Serikat Pekerja Gunungkidul Berharap Ada Kenaikan

Hal itu mengacu dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK yang dihitung lewat formula penghitungan upah minimum dengan menggunakan data BPS.

Data itu terdiri dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

BACA JUGA:  Pemkab Kulon Progo Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen

"Jadi kalau provinsi pertumbuhannya bagus ya otomatis pengupahannya akan bagus," katanya.

Sri Sultan juga menegaskan, di dalam Keputusan Gubernur terdapat penambahan klausul penetapan pengupahan tidak boleh ditangguhkan.

BACA JUGA:  Wali Kota Yogyakarta Pastikan Rekomendasi UMK 2022 Lebih Tinggi

Artinya, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya