GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aris Riyanta, meminta para eksportir memaksimalkan Surat Keterangan Asal (SKA).
SKA merupakan dokumen barang pada saat akan mengekspor barang ke negara tertentu.
Dalam Rakor SKA dengan 95 Instansi Penerbit SKA se-Indonesia di Yogyakarta, Kamis (18/11), dirinya mengatakan, lewat SKA, negara penerima barang sudah menyepakati perjanjian untuk memudahkan barang dari Indonesia.
BACA JUGA: Ratusan Film Diproduksi, Disbud DIY Sosialisasi HAKI ke Filmmaker
SKA memiliki berbagai manfaat, seperti mendapatkan preferensi penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu negara.
Selain itu, SKA juga berfungsi sebagai tiket masuk komoditas ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor.
BACA JUGA: Tambah Peserta BPJS TK, DIY Ingin Raih Anugerah Paritrana 2021
Lalu menetapkan negara asal barang suatu barang ekspor, melacak tuduhan dumping, keperluan data statistik.
“Termasuk untuk memenuhi persyaratan pencairan letter of credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C," tuturnya.
BACA JUGA: Sri Sultan Sebut Potensi Wisata Halal DIY Lebih Besar dari Bali
Walau memiliki banyak manfaat seperti preferensi tarif, pada kenyataannya di DIY banyak pelaku usaha yang belum menggunakan maupun deklarasi asal barang (DAB).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News