GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi.
Dalam penetapan itu, Sri Sultan menyebut UMP Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53.
Angka itu naik Rp75.915,53 atau 4,30 persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp1.765.000.
BACA JUGA: Soal UMK, Serikat Pekerja Gunungkidul Berharap Ada Kenaikan
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta pada tahun ini naik menjadi Rp2.153.970, bertambah Rp84.440 atau 4,08 persen dibanding tahun lalu.
Sedangkan UMK Kabupaten Sleman pada 2022 naik 97.500 atau 5,12 persen dibanding 2021 menjadi Rp2.001.000.
BACA JUGA: Pemkab Kulon Progo Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen
Untuk UMK Kabupaten Bantul, naik menjadi Rp1.916.848, hanya naik 4,04 persen atau Rp74.388 dari tahun lalu.
Lalu UMK Kabupaten Kulon Progo naik 5,50 persen atau Rp99.275 menjadi Rp1.904.275.
BACA JUGA: Wali Kota Yogyakarta Pastikan Rekomendasi UMK 2022 Lebih Tinggi
Terakhir, Kabupaten Gunungkidul yang mengalami kenaikan drastis sebesar 7,34 persen atau Rp130.000 menjadi Rp1.900.000.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News