Penyebabnya, karena eksportir tidak mengetahui atau kurang paham, tidak diminta oleh pembeli, bahkan tidak mau repot dalam urusan administrasi.
Menurut Aris, kurang pahamnya para eksportir itu membuat fasilitas penurunan tarif digunakan oleh para perusahaan besar.
Padahal, Instansi Penerbit SKA (IPSKA) DIY kerap bersosialisasi ke perusahaan atau eksportir yang belum memanfaatkan SKA.
BACA JUGA: Ratusan Film Diproduksi, Disbud DIY Sosialisasi HAKI ke Filmmaker
Untuk itu, Aris mengajak para pengusaha untuk memaksimalkan pemanfaatan SKA.
“Mari manfaatkan 'update' informasi dari berbagai narasumber terkait pelayanan penerbitan SKA dan pemanfaatannya, sehingga akan bermanfaat tidak hanya bagi IPSKA, namun bagi pelaku usaha sebagai user SKA," tutupnya. (Ant)
BACA JUGA: Tambah Peserta BPJS TK, DIY Ingin Raih Anugerah Paritrana 2021
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News