Ini Syarat agar Anak Dibawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta Api

Ini Syarat agar Anak Dibawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta Api - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi petugas KAI di stasiun kereta api (photo: Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

Sedangkan untuk KA Jarak Jauh akan berlaku mulai 26 Oktober 2021. 

Penggunaan NIK ini juga berlaku untuk pelanggan dewasa maupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, penggunaan NIK juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan.

BACA JUGA:  Daop 6 Yogyakarta: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI.

Supriyanto juga mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  Aturan Baru Naik Kereta di Daop 6 Yogyakarta, Simak Ini

Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

BACA JUGA:  Pengguna Kereta Api di Yogyakarta Wajib Tunjukan Surat Vaksin

Selain itu, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya