Pengguna Kereta Api di Yogyakarta Wajib Tunjukan Surat Vaksin

Pengguna Kereta Api di Yogyakarta Wajib Tunjukan Surat Vaksin - GenPI.co JOGJA
Penumpang duduk di dalam rangkaian gerbong KA Bima rute Stasiun Gambir-Malang PP di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (11/7/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kembali menambah lima perjalanan kereta api (KA) jarak jauh di area Daop 1 Jakarta untuk tujuan Bandung, Cirebon dan Surabaya yang diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang hanya dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

GenPI.co Jogja - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan seluruh layanan yang dioperasikan mewajibkan pelanggan telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

Hal itu berlaku mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

VP Public Relations KAI (Persero), Joni Martinus mengatakan dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, komuter, atau perkotaan.

Pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai 14 September 2021. Bukti vaksinasi akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujarnya, Joni Martinus, Minggu, 12 September 2021.

Selain itu bagi pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Joni menambahkan secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya