Ini Syarat agar Anak Dibawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta Api

Ini Syarat agar Anak Dibawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta Api - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi petugas KAI di stasiun kereta api (photo: Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

GenPI.co Jogja - Setelah sebelumnya anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang naik kereta api, mulai Jumat (22/10), sudah diperbolehkan naik.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 pada 20 Oktober 2021. 

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Daop 6 Yogyakarta: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta

Namun, anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

BACA JUGA:  Aturan Baru Naik Kereta di Daop 6 Yogyakarta, Simak Ini

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

  • Bagi pelanggan usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
  • Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

BACA JUGA:  Pengguna Kereta Api di Yogyakarta Wajib Tunjukan Surat Vaksin

Selain itu, mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal juga diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya