Daop 6 Yogyakarta: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta

Daop 6 Yogyakarta: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta - GenPI.co JOGJA
Calon penumpang kereta api dari Stasiun Yogyakarta. (Foto: Humas KAI Daop 6)

GenPI.co Jogja - Anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api mulai Jumat (22/10).

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan kebijakan ini menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 89 tahun 2021 yang terbit pada Rabu (20/10).

Aturan itu mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dnegan transportasi perkeretaapian.

BACA JUGA:  Harga Tiket Kereta dari Jakarta dan Bandung ke Yogyakarta, Nih

Supriyanto mengungkapkan anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi syarat di antaranya negatif pemeriksaan Covid-19 untuk KA jarak jauh.

“Kemudian memakai masker dengan sempurna, dan dalam kondisi sehat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10).

BACA JUGA:  Aturan Baru Naik Kereta di Daop 6 Yogyakarta, Simak Ini

Supriyanto menyebut anak usia di bawah 12 tahun juga wajib didampingi orang tua atau keluarganya yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

PT KAI juga memberlakukan kebijakan baru kepada pelanggan KA Lokal yakni harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan dalam kolom identitas saat memesan tiket, mulai 31 Agustus lalu.

BACA JUGA:  Pengguna Kereta Api di Yogyakarta Wajib Tunjukan Surat Vaksin

Kemudian untuk KA Jarak Jauh baru mulai berlaku pada Selasa (26/10) mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya