Daop 6 Yogyakarta: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta

Daop 6 Yogyakarta: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta - GenPI.co JOGJA
Calon penumpang kereta api dari Stasiun Yogyakarta. (Foto: Humas KAI Daop 6)

Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan dewawa maupun anak-anak untuk mendukung program pemerintah untuk pemakaian NIK di semua layanan publik.

Selain itu juga bertujuan memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya