Aturan Baru Naik Kereta di Daop 6 Yogyakarta, Simak Ini

Aturan Baru Naik Kereta di Daop 6 Yogyakarta, Simak Ini - GenPI.co JOGJA
Calon penumpang kereta api dari Stasiun Yogyakarta. (Foto: Humas KAI Daop 6)

GenPI.co Jogja - KAI Daop 6 Yogyakarta dan KAI Commuter memastikan seluruh layanan kereta api kepada pelanggan hanya yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan dengan pemberlakukan itu, maka STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lain tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan.

“Aturan itu untuk pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan misalnya KRL Yogyakarta - Solo, Prameks, Batara Kresna, KA Bandara Bias, dan KA Bandara YIA,” katanya dalam keterangannya Senin (13/9).

Untuk layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, (14/9).

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

"Jika data tidak muncul di layar komputer, pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya