Objek Wisata Mulai Dibuka, Polres Gunungkidul Godok Aturan Gage

Objek Wisata Mulai Dibuka, Polres Gunungkidul Godok Aturan Gage - GenPI.co JOGJA
Petugas tempat pemungutan retribusi objek wisata di Gunung Kidul memeriksa aplikasi QR Coce PeduliLindungi. (ANTARA/Sutarmi)

GenPI.co Jogja - Untuk menekan kepadatan di lokasi wisata Gunungkidul, Kepolisian Resor setempat masih mengkaji rencana untuk pemberlakuan ganjil-genap kendaraan wisatawan saat uji coba pembukaan objek wisata.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Sakti mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, jumlah pengunjung di objek wisata maksimal 25 persen dari total kapasitas.

"Kami masih berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul, yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan untuk mematangkan skema dan mekanisme pemberlakuan ganjil genap menuju objek wisata untuk mengurangi kepadatan kendaraan pengunjung," kata Martinus seperti melansir Antara, Jumat (22/10).

BACA JUGA:  Buka Destinasi Wisata, Gunungkidul Tunggu Instruksi Pemda DIY

Dirinya juga mengatakan, sudah ada konsep dasar untuk skema ganjil-genap.

"Yang jelas di tanggal ganjil hanya boleh kendaraan dengan plat nomor ganjil yang masuk objek wisata. Hal sama berlaku saat tanggal genap," tuturnya.

BACA JUGA:  Asyik, 27 Tempat Wisata di Gunungkidul Diizinkan Beroperasi!

Ia juga mengatakan, angka ganjil-genap diambil menurut angka terakhir dari empat deret angka plat nomor kendaraan.

Setelah itu, disesuaikan dengan tanggal hari pemberlakukannya.

BACA JUGA:  Padat Kendaraan di Jalur Wisata, Gunungkidul Siapkan Penyekatan

Skema ganjil-genap sendiri mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), penerapannya dilakukan setiap Jumat mulai 12.00 WIB hingga Minggu, 18.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya