"Rencananya, pemberlakuan kendaraan ganjil genap menuju objek wisata di Gunungkidul sendiri berlaku mulai Sabtu (23/10), 00.00 WIB," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan, skema ganjil-genap tersebut diterapkan untuk mengurangi kepadatan di lokasi wisata.
Sesuai Inmendagri juga, kapasitas tiap lokasi wisata dibatasi maksimal hanya 25 persennya.
BACA JUGA: Buka Destinasi Wisata, Gunungkidul Tunggu Instruksi Pemda DIY
"Pelaksanaan penerapan ganjil-genap sepenuhnya kewenangan Satlantas Polres dan Dinas Perhubungan Gunungkidul," tuturnya.
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News