Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Lalu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Supriyanto menegaskan, KAI juga selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
BACA JUGA: Daop 6 Yogyakarta: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta
"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Supriyanto
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi COVID-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
BACA JUGA: Aturan Baru Naik Kereta di Daop 6 Yogyakarta, Simak Ini
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News