
GenPI.co Jogja - Upah minimum provinsi (UMP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang saat ini Rp1.765.000 per bulan dan naik 4,30 persen sebesar Rp1.840.915 per bulan pada 2022 akan menjadi acuan pengupahan guru honorer di Kota Yogyakarta.
Kepastian itu dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Dedi Budiono di Yogyakarta, Kamis (25/11).
"Upah untuk guru honorer, baik yang dibiayai APBD maupun diangkat oleh sekolah masing-masing, harus sesuai dengan UMP DIY," katanya.
BACA JUGA: Tok! Sri Sultan HB X Tetapkan UMP DIY Sebesar Rp1.840.915,53
Dengan begitu, acuan UMP akan memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru honorer yang posisinya sewaktu-waktu bisa digantikan oleh guru tetap.
"Hanya saja, kami tidak bisa mengintervensi kebijakan untuk sekolah swasta terkait pengupahan guru honorer atau guru tidak tetap, karena yayasan atau sekolah swasta tentu punya sistem penghitungan sendiri," katanya.
BACA JUGA: Kadisnakertrans: Tak Ada Ruang Bagi Pengusaha untuk Negosiasi UMP
Meski begitu, dirinya memastikan kalau guru honorer yang direkrut Pemerintah Kota Yogyakarta dipastikan menerima upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku.
"Jumlah honorer yang dibiayai APBD Kota Yogyakarta saat ini sekitar 200 orang, tersebar di SD dan SMP," katanya.
BACA JUGA: Kenaikan UMK, Wawali Kota Yogyakarta Harap Ekonomi Berkembang
Dedi mengatakan, selama ini perekrutan guru honorer di sekolah negeri dilakukan lewat pengajuan kebutuhan tenaga guru oleh sekolah, kemudian dianalisis oleh Disdikpora.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News