
GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta pada 2022 patut diapresiasi,
Adapun UMK Yogyakarta pada 2022 menjadi Rp2.153.970 atau naik Rp84.440 dari 2021.
Heroe mengungkapkan kondisi saat ini ekonomi sedang tahap pemulihan akibat dampak pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Pemkot Yogyakarta Terus Dorong Digitalisasi UMKM
Selain itu juga mempertimbangkan beberapa hal seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita.
Termasuk juga pertimbangan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja dan anggota rumah tangga.
BACA JUGA: Pemkab Kulon Progo: Pekerja dan Pengusaha Harus Sepakat Upah UMKM
Heroe menyebut dalam penetapan ini pun melalui landasan hukum, dan juga aspirasi dari pemberi kerja serta pekerja.
“Penetapan ini, harus secara hati-hati,” katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta, Kamis (25/11).
BACA JUGA: UMK Naik 4,08 Persen, Wawali Yogyakarta Sebut Sudah Seimbang
Heroe berharap adanya kenaikan ini, pekerja bisa memberikan kontribusi yang terbaik untuk perusahaan tempatnya bekerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News