Pemkab Kulon Progo: Pekerja dan Pengusaha Harus Sepakat Upah UMKM

Pemkab Kulon Progo: Pekerja dan Pengusaha Harus Sepakat Upah UMKM - GenPI.co JOGJA
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Nurwahyudi. (foto: ANTARA/Sutarmi)

GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo, Nurwahyudi berharap besaran Upah Minimum Kabupaten Kulon Progo 2022 sebesar Rp1.904.275 harus ditaati para pengusaha di wilayah itu.

Menurutnya, UMK tersebut merupakan kesepakatan bersama, jadi pengusaha harus menyesuaikan keuangan walaupun dalam suasana pandemi COVID-19.

“Kami berharap tenaga kerja atau buruh juga meningkatkan kinerja produktivitasnya bagi perusahaan seiring meningkatkan besaran upah yang diterima,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkab Kulon Progo Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen

Selain itu, untuk besaran upah terhadap para pekerja di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) harus ditentukan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Dirinya menegaskan, besaran upah di sektor UMKM tidak boleh rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Kadisnakertrans: Tak Ada Ruang Bagi Pengusaha untuk Negosiasi UMP

Untuk pengupahan di sektor UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro dan Kecil.

Dalam beleid itu tidak memberlakukan besaran UMK, namun berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dengan ketentuan besarannya di atas garis kemiskinan provinsi dan harus di atas kebutuhan rata-rata konsumsi masyarakat Kulon Progo.

BACA JUGA:  Tok! Sri Sultan HB X Tetapkan UMP DIY Sebesar Rp1.840.915,53

“Perusahaan yang bergerak di sektor UMKM tidak boleh menurunkan upah, minimal sama dengan rata-rata saat ini,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya