Disdikpora Kota Yogyakarta: Upah Guru Honorer Sesuai UMP

Disdikpora Kota Yogyakarta: Upah Guru Honorer Sesuai UMP - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Seorang guru mendampingi siswa berkebutuhan khusus menjalani Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) di SD N Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta, Selasa (25/5/2021). (Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/rwa)

“Misalnya untuk guru Bahasa Indonesia. Di sekolah tersebut memiliki 48 jam pelajaran dan hanya ada satu guru. Padahal, kewajiban mengajar guru adalah 24 jam sehingga muncul kebutuhan satu guru. Ini yang diajukan ke kami untuk dipenuhi,” tuturnya.

Perekrutan guru honorer dilakukan lewat proses seleksi secara profesional oleh pengawas sekolah berdasarkan kemampuan mengajar.

Kemudian, guru honorer akan menandatangani perjanjian, salah satunya yaitu mengundurkan diri jika ada guru tetap yang masuk dan kebutuhan guru di sekolah terpenuhi.

BACA JUGA:  Tok! Sri Sultan HB X Tetapkan UMP DIY Sebesar Rp1.840.915,53

“Perjanjiannya memang seperti itu. Mereka ikhlas mengundurkan diri jika ada guru tetap yang masuk. Syukur jika yang diterima adalah guru tidak tetap itu sendiri karena sebelumnya sudah ada penerimaan dari jalur PPPK,” pungkasnya. (Ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya