Kadisnakertrans: Tak Ada Ruang Bagi Pengusaha untuk Negosiasi UMP

Kadisnakertrans: Tak Ada Ruang Bagi Pengusaha untuk Negosiasi UMP - GenPI.co JOGJA
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/11/2021). (Foto: ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aria Nugrahadi mengatkan, tidak ada ruang bagi pengusaha untuk bernegosiasi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.840.915,53.

Dirinya juga meminta para pengusaha untuk mematuhi keputusan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang penerapan UMKM 2022 yang naik sebesar 4,30 persen.

“Tentu saja regulasi yang disampaikan Pak Gubernur untuk dipatuhi dan tentu saja nanti dalam hal untuk penegakan peraturan ini akan ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tok! Sri Sultan HB X Tetapkan UMP DIY Sebesar Rp1.840.915,53

Pengawasan terhadap pengusaha atak dilakukan lewat upaya preventif, edukatif, dan edukatif.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan pengusaha tidak diberikan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

BACA JUGA:  Soal UMK, Serikat Pekerja Gunungkidul Berharap Ada Kenaikan

Beleid itu juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang memberikan gaji di bawah minimum akan dikenai hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta.

“Sebetulnya dengan adanya UU Cipta Kerja memang penangguhan ini tidak ada lagi karena penetapan upah minimum itu sebagai jaring pengaman pengupahan,” tutupnya. (Ant)

BACA JUGA:  Pemkab Kulon Progo Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya