ORI meminta Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk meninjau ulang larangan aksi demo yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1Tahun 2021 tersebut.
Saran tersebut mengacu dari temuan hasil investigasi ORI DIY-Jateng yang menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021
Kakanwil Gusti Putu Muliawati menyampaikan soal kewajiban Kemenkum NTB dalam melakukan analisis terhadap tema yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.