Besaran UMK 2023, Kulon Progo Usulkan Kenaikan 7,68 Persen

Besaran UMK 2023, Kulon Progo Usulkan Kenaikan 7,68 Persen - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengeluarkan rekomendasi besaran UMK 2023 naik sebesar 7,68 persen atau Rp 146 ribu. (Foto: ANTARA/HO/21)

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengeluarkan rekomendasi besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik sebesar 7,68 persen atau Rp 146 ribu.

Rekomendasi tersebut diberikan kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Kulon Progo Nur Wahyudi mengatakan rekomendasi itu dari hasil rapat dengan dewan pengupahan.

BACA JUGA:  Pemkab Kulon Progo Janjikan Pengembangan Wisata Mangrove

“Rekomendasi UMK 2023, naik 7,68 persen. Selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur DIY,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (4/12).

Adapun untuk besaran UMK Kulon Progo pada 2022 sebesar Rp 1.904.275. Adanya kenaikan 7,68 persen, sehingga menjadi Rp 2.050.447,15 pada 2023.

BACA JUGA:  Kulon Progo Catat Produksi Ikan Tangkap Baru Capai 1.331 Ton

UMK 2023 di lima kabupaten maupun kota di DIY rencananya akan ditetapkan pada 6 Desember mendatang.

Nur Wahyudi mengungkapkan dalam penyusunan rekomendasi UMK ini juga telah melibatkan serikat pekerja maupun akademisi.

BACA JUGA:  Dongkrak Ekonomi, Kulon Progo Gelar Wayang Wisata Istimewa

Mereka memberikan saran, masukan maupun tanggapan terkait usulan UMK 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya