Modus Tagih Utang, Pria di Yogyakarta Ini Lakukan Penganiayaan

Modus Tagih Utang, Pria di Yogyakarta Ini Lakukan Penganiayaan - GenPI.co JOGJA
Polda DIY menangkap seorang pria berinisial RK yang melakukan penganiayaan dengan modus menagih utang korbannya. (Foto: ANTARA/Luqman Hakim)

GenPI.co Jogja - Polda DIY menangkap seorang pria berinisial RK (28) yang melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan modus menagih utang terhadap korbannya.

Peristiwa tindakan kejahatan itu dilakukan di Jalan Affandi Gejayan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Kamis (1/12).

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan RK melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban Prino Feby Azi (26), warga Sragen.

BACA JUGA:  Viral Dugaan Menghina Iriana Jokowi, Polda DIY Beri Tanggapan

“Pelaku berprofesi sebagai debt collector di salah satu perusahaan swasta,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (3/12).

Adapun untuk kronologis kejadian yakni korban memakai sepeda motor melintas di Jalan Affandi pada pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:  Atap SD di Gunungkidul Runtuh, Polda DIY Pastikan Masih Diselidiki

Korban didatangi dua orang tak dikenal yang hendak melakukan penarikan sepeda motor itu dengan alasan cicilan menunggak.

Selang beberapa saat, datang satu orang lagi yang ikut membantu untuk merampas kendaraan.

BACA JUGA:  PSS Sleman vs Persis Digelar, Ada Permintaan dari Polda DIY

Namun korban tetap tak mau melepaskan motor yang dipakainya itu. Para pelaku ini pun emosi, dan melakukan pemukulan beberapa kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya