
GenPI.co Jogja - Tanah kas desa yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta yang selama ini disewakan, akan dikembalikan fungsinya sehingga diharapkan bisa mengurangi kemiskinan.
Fungsi tanah kas desa tersebut fungsinya dikembalikan untuk pendapatan badan usaha milik kelurahan hingga warga miskin dan pengangguran.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan dalam sepuluh tahun terakhir ini tanah kas desa disewakan.
BACA JUGA: PHRI Catat Capaian Okupansi Hotel di Yogyakarta hingga 90 Persen
Menurutnya, jika tanah kas desa itu masih difungsikan seperti 1950an silam, maka tidak akan ada orang miskin di DIY.
“Kenapa tidak ada orang miskin? Tanah kas desa itu hakikatnya Sultan ground bisa hak pakai kalurahan,” katanya, Kamis (29/12).
BACA JUGA: BMKG: Waspada Hujan Lebat di Yogyakarta, Kamis 29 Desember
Sultan mengungkapkan tanah kas desa itu seharusnya bisa untuk menambah APBKal, pengarem arem dan lungguh.
Kemudian juga bisa untuk menanam jamu atau herbal masyarakat desa.
BACA JUGA: BPBD Siaga, Ada Potensi Cuaca Ekstrem di Yogyakarta saat Akhir Tahun
Selanjutnya, tanah kas desa bisa disisihkan untuk warga miskin atau pengangguran supaya bisa memperoleh pendapatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News