
GenPI.co Jogja - Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menyatakan akan secepatnya menyampaikan hasil pembahasan rekomendasi upah minimum kota (UMK) 2023.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan kota dan kabupaten di DIY sepakat penetapan upah minimum lebih cepat dari batasan waktunya.
“Sudah ada kesepatakan akan ditetapkan 6 Desember atau lebih cepat dari batas waktunya yakni 7 Desember,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/12).
BACA JUGA: Penetapan UMK 2023, Bupati Sleman Buka Ruang Diskusi
Maryustion mengungkapkan kepala daerah nantinya akan memberikan rekomendasi atau usulan UMK.
Rekomendasi tersebut dari hasil penghitungan yang dilakukan Dewan Pengupahan sesuai rumus dan ketentuan yang ada.
BACA JUGA: Soal UMK 2023, Bupati Bantul Pertimbangkan 2 Kepentingan
Dia menyebut rekomendasi itu akan menjadi dasar dalam penetapan UMK yang akan dilakukan oleh Gubernur DIY.
Maryustion memastikan untuk besaran UMK 2023 tidak akan menurun atau di bawah 2022.
BACA JUGA: Ditetapkan Sultan HB X, UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen!
Adapun untuk jumlah UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.153.970 per bulan pada 2022 ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News