Soal UMK 2023, Bupati Bantul Pertimbangkan 2 Kepentingan

Soal UMK 2023, Bupati Bantul Pertimbangkan 2 Kepentingan - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi. Bupati Abdul Halim Muslih membeberkan mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten Bantul 2023. (Foto: ANTARA/Shutterstock/pri.)

GenPI.co Jogja - Bupati Abdul Halim Muslih membeberkan mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul 2023.

Abdul Halim mengatakan dalam penetapan UMK 2023 ini nantinya akan mempertimbangkan kepentingan buruh dan juga pengusaha.

“Ada dua yang punya kepentingan berbeda terkait UMK, yakni pengusaha dan buruh,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/11).

BACA JUGA:  Gempa Cianjur, FPRB Bantul Kirim Tim Sukarelawan untuk Asesmen

Abdul Halim mengungkapkan pihak dari pengusaha maupun buruh sama-sama mengusulkan mengenai ketentuan UMK.

“Usulan itu ada perbedaan, dan pada akhirnya pemerintah yang ambil keputusan. Nantinya akan mempertimbangkan produktivitas buruh dan kemampuan pengusaha,” tuturnya.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem di Bantul, BPBD Catat Ada 50 Kejadian pada November

Dalam penetapan UMK ini nantinya juga akan menyesuaikan aturan baru yakni PP nomor 36 tahun 2021 mengenai pengupahan.

“Keputusan nantinya yang lebih menjamin produktivitas usaha dan keberlangsungan usaha,” ujarnya.

BACA JUGA:  Liga 3, Persiba Bantul Jaga Performa Tim dengan Uji Coba

Abdul Halim menyebut dari pihak pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 5,25 persen dari UMK 2022 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya